BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN CAMAT BATANGAN NOMOR : 141.2/36/2020 |
Alamat Kantor | : | DESA KEDALON RT 04 RW 02 KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH |
Profil BPD
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, amadan makmur, Pemerintah Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Visi & Misi BPD
BEKERJA OPTIMAL
Tugas Pokok & Fungsi BPD
MENGAWASI DAN MENGONTROL JALANNYA PEMERINTAHAN DESA
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
BAMBANG SUKAMTO, M.Pd MULYONO, S.Pd JUNIATUL ANA NURLITA, S.Pd IMAN SHOFI'I SUTRISNO MUSTARI AMIN AULAWI, M.Pd ARIS WIBOWO, S.E NYAMANI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | S-2 S-1 S-1 SLTA SLTA SLTA S-2 S-1 SLTA |