KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDALON NOMOR : 411.31 / 7 TAHUN 2022
Alamat Kantor: DESA KEDALON RT 4 RW 2 KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH
Profil KPMD

KPMD adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki Pengetahuan, Kemauan dan Kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, terdiri dari 5 orang, deangan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan

Visi & Misi KPMD

Mempercepat perubahan, sebagai perantara, pendidik, perencana, pemecah masalah dan pelaksana teknis di Desa

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

Menggerakan dan memotivasi masyarakat dan membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat

Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan

1. SUTRISNO

2. DIDIK PURNOMO

3. MAHMUDI

4. NUR ASIH

5. SRI MINING

KOODINATOR KPMD

KPMD TEKNIK

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA

SMA

SMA

S-1

SMA