LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDALON NOMOR : 147 / 4.B TAHUN 2022 |
Alamat Kantor | : | DESA KEDALON RT 2 RW 4 KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI PROVINSI JAWA TENGAH |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) untuk membantu Pemerintah Desa Kedalon dalam memperdayakan Masyarakat Desa pada berbagai aspek
Mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa Kedalon dalam hal menyelenggarakan perencanaan, melaksanakan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik ( pelatihan jasa/keterampilan , bantu modal )
Menyusun rencana pembangunan partisipatif melaui Musrenbang
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1. SUBARI, S.Pd 2. ARYA ADITYA 3. SUKAHAR 4. SUPRIYADI 5. SUNTORO 6. MOH. ANIQ MAKSUM 7. SUKARLIN 8. ERNA DWI RAHAYU 9. RUMADI 10. ARIYANTO 11. JAYADI 12.DARTO WAHAB 13. DWI YANTI W | KETUA LPMD WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI AGAMA SEKSI PENDIDIKAN SEKSI PEMBANGUNAN SEKSI KESEHATAN SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKSI KAMTIBMAS SEKSI LINGKUNGAN HIDUP SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA
| S-2 SMA SMP SMP S-1 S-1 SMA S-1 SMP SMA SD SMP S-1 |