MUSDES PENYUSUNAN RPJMDes TAHUN 2021 - 2027 DESA KEDALON

  • Jun 14, 2021
  • kedalon

kedalon-batangan.desa.id - ( Sabtu 12 Juni 2021 ) Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Kedalon Kecamatan Batangan Kabupaten Pati di Tahun 2015-2021 dan telah dimulainya masa Jabatan Kepala Desa terpilih yang telah dilantik maka sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 , setiap Masa Jabatan Kepala Desa yang baru dilantik maka 3 bulan setelah pelantikan setiap Kepala Desa wajib menyusun RPJMDes. Musyawarah Desa RPJMDes dilaksanakan pada hari Sabtu 12 Juni 2021 oleh Pemerintah Desa Kedalon yang dihadiri Tim Muspika Kecamatan Batangan yang terdiri dari  Sekcam, Kasie PMD, Pendamping Desa Kecamatan Batangan, Kepala Desa Kedalon, Perangkat Desa Kedalon, BPD, LPMD, Ketua RW, Ketua RT, PKK, Karang Taruna, PLD Desa Kedalon, Babinsa, Bhabinkhamtibmas serta Tokoh Masyarakat Desa Kedalon bertempat di Balai Desa Kedalon, Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Kedalon tahun 2021 - 2027 merupakan  usulan dari masing-masing RT/RW  dan lembaga yang telah tertampung setelah itu dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dalam Sambutannya Kepala Desa Kedalon Ibu Hartatik A,Md "hari ini adalah sambutannya saya yang perdana mari kita lupakan yang sudah berlalu sekarang tinggal saatnya membangun Desa Kedalon yang lebih maju, saya meminta kerja sama dan dukungannya kepada seluruh masyarakat Desa Kedalon untuk menjabarkan visi dan misi saya kedepan, terutama pembangunan jangka menengah desa yang kita lakukan untuk enam tahun kedepan. Tentunya akan kita realisasikan pertahun melalui APBD. sehingga akan menjadikan Desa Kedalon yang lebih maju, Harapan saya dari semua unsur yang hadir pada hari ini dapat mendukung kami mewujudkan pembangunan desa sesuai dengan misi kami”, ucap Beliau Ibu Kades Dalam Penjelasannya Pendamping Desa Kecamatan Batangan, Mukharomah Nuraini ST. menjelaskan, terkait pembahasan dengan hadirnya rancangan terakhir RPJMDes 6 tahun kedepan, dari tahun 2021-2027. "Bahwa kepala desa harus melaksanakan apa yang tadi di sepakati didalam dokumen, kecuali ada bagian-bagian yang sipatnya khusus dari Kabupaten dan Provinsi maka boleh dilaksanakan diluar dari pada apa di sepakati. Maka ada setiap RT / RW  bisa mengusulkan kegiatan-kegiatan program yang belum  masuk silahkan di masukan yang nantinya akan dimasukan oleh tim penyusun RPJMDes, karena kepala desa itu melaksanakan kegiatan yang ada tetapi dengan rasional, dengan asumsi pendapatan desa itu berapa per tahunnya", ujarnya. Tugas Tim penyusun RPJMDes akan memasukan usulan-usulan dan besaran anggaran yang telah dimuat dalam RPJMDes setelah dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJMDes tersebut ditetapkan. Sehingga RT, RW masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap RW dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurang sesuai. Kepala Desa Kedalon sendiri sangat mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam memberikan usulan demi kemajuan Desa seperti yang disampaikan dalam sambutanya. Diakhir acara penanda tanganan berita acara tim penyusun RPJMDes oleh ketua BPD dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Kedalon, yang selanjut tim akan menyusun usulan - usulan dari tiap RT atau RW dan tetap mematuhi protokol kesehatan . ( Tim SID Desa Kedalon ) [caption id="attachment_2451" align="alignnone" width="613"] Sambutan Kepala Desa Kedalon[/caption]   [caption id="attachment_2452" align="alignnone" width="611"] Peserta rapat sangat antusias mendengarkan penjelasan dari Pendamping Desa[/caption]   [caption id="attachment_2453" align="alignnone" width="611"] Penanda tanganan Berita Acara Tim penyusun RPJMDes oleh BPD[/caption]