RAKOR DAN PEMBINAAN APARATUR PEMERINTAH DESA KEDALON

  • Jun 02, 2021
  • kedalon

kedalon-batangan.desa.id - Kecamatan Batangan berada di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Guna meningkatkan Kapasitas kinerja aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Batangan, Pemerintah Kecamatan Batangan menyelenggarakan Pembinaan ke masing-masing Desa yang ada di wilayah kecamatan Batangan. Pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 mulai melakukan Pembinaan di Desa - Desa di Kecamatan Batangan, untuk jadwal hari ini adalah Desa Kedalon sebagai Nara sumber Bapak Camat Batangan, Sekcam dan Kasi PMD Kecamatan Batangan. Yang mana dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa  Kedalon dan jajaran Perangkat Desa kedalon. Bapak Camat Batangan Subono SH,MM. ‘’Acara ini merupakan acara tahunan setiap tahun untuk evaluasi bersama dalam rangka menuju perbaikan Pemerintah Desa, sehingga Besar harapan kami sebagai Pemerintah Kecamatan Batangan kepada Pemerintah Desa Kedalon untuk membantu , mendorong guna pengembangan potensi yang di miliki Pemerintah Desa Kedalon’’ ujar Bapak Camat Batangan dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan Pembinaan aparatur Pemerintah Desa yang di lakukan Pemerintah Kecamatan Batangan di harapkan aparatur Pemerintah Desa mampu melaksanakan tupoksi dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan dan Pembinaan sesuai peraturan yang ada sebagai berikut : Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa, Pemegang tunggal pertanggungjawab memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
    • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
    • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
    • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
    • tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    • melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
    • melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
    • melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Kepala Urusan
  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan mempunyai fungsi :
    • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi
  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya kepala seksi mempunyai fungsi :
    • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
    • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    • Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna, melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Dusun
  1. Kepala Kewilayahan yang disebut dengan Kepala Dusun atau sebutan lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dusun atau sebutan lain memiliki fungsi :
    • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan
    • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala Desa Kedalon Ibu Hartatik, A.md. "menyampaikan sebagai Kepala Desa baru mengucapkan rasa terima kasih kepada Bapak Camat Batangan beserta Tim yang telah melakukan pembinaan kepada kami selaku aparatur Pemerintah Desa Kedalon, semoga dengan adanya pembinaan ini dapat membawa banyak perubahan di segala bidang di Desa Kedalon, baik bidang Pemerintahan, bidang Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat sehingga Desa Kedalon bertambah maju." ujar Ibu Kepala Desa. ( Kedalon 2/6/2021 Tim SID Desa Kedalon ) [caption id="attachment_2429" align="alignnone" width="696"] Bapak Camat Batangan menyampaikan materi pembinaan kepada aparatur Pemerintah Desa Kedalon[/caption]